Kejari Kabupaten Bekasi Paparkan Capaian Kinerja Januari–Agustus 2026

 


CIKARANG PUSAT |Cikpos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memaparkan capaian kinerja sepanjang Januari hingga Agustus 2026 dalam kegiatan Coffee Morning bersama insan media, Senin (31/8/2026).

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 2 September. 

Dalam kesempatan itu, Kejari Kabupaten Bekasi menyampaikan capaian dari masing-masing bidang, mulai dari pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, hingga pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.

Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat pada 2026 tidak menyurutkan semangat dan komitmen jajaran kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum.

Berdasarkan realisasi anggaran, capaian kinerja masing-masing bidang hingga Agustus 2026 

tercatat sebagai berikut:

Bidang Pembinaan: 60,94 persen

Bidang Intelijen: 51,55 persen

Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum): 69,97 persen

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus): 93,74 persen

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun): 95,87 persen

Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti: 27,29 persen

Seksi Tindak Pidana Khusus menjadi salah satu bidang dengan capaian kinerja tertinggi, yakni 93,74 persen berdasarkan realisasi anggaran.

Hingga Agustus 2026, Seksi Pidsus telah melaksanakan 1 kegiatan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, terdapat 2 kegiatan penyidikan yang hingga kini masih berjalan.

Pada tahap penuntutan, tercatat 5 perkara, terdiri atas 3 perkara tindak pidana korupsi dan 2 perkara tindak pidana cukai.

Sementara itu, terdapat 7 putusan berkekuatan hukum tetap yang telah dilaksanakan, terdiri atas 3 eksekusi perkara tindak pidana korupsi, 2 tindak pidana perpajakan dan 2 tindak pidana cukai.

Kejari Kabupaten Bekasi juga mencatat keberhasilan penyelesaian satu perkara melalui mekanisme denda damai dengan nilai Rp1.004.256.052 dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam upaya penyelamatan keuangan negara, Seksi Pidsus telah menyelamatkan Rp930.100.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi yang masih berjalan. Dana tersebut saat ini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) Kejari Kabupaten Bekasi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, telah diterima pembayaran denda perkara perpajakan sebesar Rp574.313.159 dari total denda yang ditetapkan dalam putusan pengadilan sebesar Rp3.452.565.686.


Red

Lebih baru Lebih lama