Inovasi Pilkades Bojongsari: Satu TPS Gunakan Sistem Pemungutan Suara Digital


KEDUNGWARINGIN | Cikpos-Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bojongsari menerapkan inovasi baru dengan menguji coba sistem pemungutan suara berbasis digital di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan Pilkades serentak di Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berlangsung pada Minggu (20/9/2026).

TPS percontohan digital tersebut ditempatkan di kawasan pusat pemerintahan Desa Bojongsari. Melalui sistem ini, proses pemungutan hingga penghitungan suara diharapkan dapat berjalan lebih terintegrasi dan memberikan pengalaman baru bagi pemilih.

Ketua Panitia Pilkades Bojongsari, Asep Jamal, mengonfirmasi bahwa penerapan teknologi ini merupakan bagian dari upaya modernisasi pemilu di tingkat desa. dari seluruh TPS yang tersebar, satu titik dipilih sebagai proyek percontohan (pilot project).

"Secara serentak pemilihan kepala desa, ada satu TPS yang menggunakan alat digital," kata Asep saat memberikan keterangan pada Minggu (20/9/2026).

Asep menjelaskan, penggunaan sistem digital ini akan mengawal jalannya proses pemungutan suara dari awal hingga seluruh tahapan penghitungan suara selesai. Setelah seluruh data suara rampung dihitung, panitia akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan pemenang.

“Nantinya, siapapun yang mendapatkan suara terbanyak, kita akan langsung rapat pleno untuk pengesahan calon yang terpilih,” tutur Asep menambahkan.

Pilkades Bojongsari periode 2026–2034 ini diikuti oleh tiga calon kepala desa. Ketiganya bersaing memperebutkan suara dan kepercayaan masyarakat untuk memimpin roda pemerintahan desa selama delapan tahun ke depan.

Secara keseluruhan, pelaksanaan Pilkades terpantau mendapat antusiasme yang tinggi dari warga setempat. Panitia berharap penerapan teknologi digital ini tidak hanya menjadi percontohan inovasi, tetapi juga mampu menjaga proses demokrasi tingkat desa agar tetap berjalan dengan tertib, aman, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.

(*)


Lebih baru Lebih lama