Ade Sukron mengatakan, surat tersebut secara fisik belum sampai ke tangannya, namun secara administrasi sudah diterima oleh Sekretariat Dewan (Sekwan).
Baca juga: Camat Cikarang Timur Lantik Enam Pj Kepala Desa, Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Terhenti
"Terkait surat, belum sampai ke saya akan tetapi sudah diterima Sekwan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara kelembagaan DPRD akan segera menindaklanjuti surat tersebut melalui mekanisme internal.
"Kita sedang menunggu, jadi belum tahu itu surat apa?," ucapnya.
Ade menjelaskan, sebelumnya telah menerima tembusan surat tentang pemberhentian. Selanjutnya pihaknya menunggu agar Plt. Bupati Pemerintah Daerah dalam hal ini berkirim surat untuk mengusulkan dan Paripurna.
Merujuk UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 dan Pasal 88, serta turunannya Permendagri.
Tahapan kita, lanjut Ade, Rapim dulu bahas surat tersebut yang informasinya sudah diterima Sekwan, setelah itu Rapat Konsultasi lalu kita Bamus. Dari surat diterima pihaknya ada waktu sepuluh hari hingga menggelar Paripurna.
"Diharapkan juga, adanya Surat Pengantar dari Plt. Bupati Bekasi untuk mengusulkan dan Paripurna", pungkasnya.
